Thursday, November 22, 2007

“apakah prostitusi merupakan tindakan kriminal…???”

Jember-Surabaya, nOvember 2007

“apakah prostitusi merupakan tindakan kriminal…???”

Jika terus mengingat moment saat itu, entah kenapa hati ini geli dan ingin selalu tertawa. Saya sangat menyadari kalau sejak lahir saya diberi anugerah oleh TUhan sifat ’badung’ dan terkadang terlampau usil. …hihihi…narsis abisss….Ide2 ‘ngerjain’ teman yang secara spontan keluar begitu saja…kadang2 memang saya rasakan sedikit keterlaluan…sorry pren…

Saat itu pukul 11 malam saya dan 4 orang adik yg semuanya perempuan ( kita sperti spice girls saat berjalan berdampingan) tiba di terminal Bungurasih Surabaya. Seorang kawan telah berbaik hati menjemput kami dengan angkot yang sudah menunggu kedatangan kami hingga 1 jam lebih. Saat menuju ke angkot yang berjarak kurang lebih 100 meter dari pintu masuk terminal..kami harus berjalan dan melewati sebuah hotel kelas melati yang berada di area terminal. Terlihat beberapa orang pria dan wanita berdiri di depan pintu hotel. Saat itu terlintas ide spontan untuk memberikan shock terapy buat kawan sby yg baik itu…
Saat melintasi orang2 itu yang sepertinya calo2 hotel dan mungkin orang2 yang menginap di hotel itu…who knows….Dengan cuek dan lantang saya bertanya : “ ndu….kamu mau bawa kita ke hotel mana…????! ”
Otomatis…kata2 saya yang lumayan nyaring itu membuat ‘bapak2’ di depan hotel itu langsung ‘histeris’ dan melontarkan teriakan2 usil “….sini aja mbak…murah sewanya…” kikikikikik…..
Saya baru sadar…guyonan saya itu tidak hanya berimbas ke teman sby itu tapi juga adik2 saya sendiri…merreka langsung protes; “…huwaaaaa…mbak dewi kok malu-maluin kita seh….hiiie…denger mbak dewi mereka langsung mupeng loh mbak…” (uppps…sorry…^_^ )

Teman sby itu yg dasarnya juga anaknya cuek dan humoris, membalas guyonan saya dgn merespon kata2 bapak2 itu dgn lantang, “ gak usah pak…nggawe kloso ae’ iso kok..” (dia langsung berteriak protes ke saya, “…mulutmu bu…!!!??” kekekeke ^_^ …uupss… )
Saya yang saat itu langsung tertawa terpingkal2…dan tidak kuat melihat ekspresi ‘tengsin’ teman2 yang lain…jadi sedkit merasa bersalah sesudahnya (meskipun…tidak ada rasa penyesalan sama sekali…loh???hehehe…) paling tidak shock terapy saya dapat dibilang sukses walau berimbas pada adik2 saya sendiri….( maafkan mbakmu yg usil ini ya sayang…:)
………………………………………………… . .. . ……………………………………………….

Sebenarnya, stigma negatif pada orang2 yang dekat dengan dunia malam…dan juga lingkungan prostitusi tidak lantas membuat kita menutup mata akan keberadaan mereka…sebatas pemikiran saya begini…
Mereka telah memilih jalan hidup yang mereka sendiri telah mengetahui konsekuensinya….sedangkan kita harusnya bersyukur…masih menjadi ‘orang baik2’, bersyukur masih dpat menjalani hidup yang ‘berkecukupan’ dan ‘lebih baik’. Baik-buruk ukurannya relatif…tergantung kita memandang dari sudut yang mana.

Jika sejak dahulu, telah terbentuk opini masyarakat yaitu pro dan kontra akan keberadaan lokalisasi…saya akan berada di pihak ‘pro’. Sekali lagi saya tegaskan saya setuju jika lokalisasi dibiarkan ada…bukan karena saya sok aktifis pembela HAM, namun selama pemerintah belum memiki solusi konkrit untuk menangani para PSK, daripada meraka dikejar2 trantib setiap malam karena beroperasi di pinggir2 jalan…ditangkap dan ditampung sementara di lokasi rehabilitasi social, yang tidak jarang juga ada sebagian PSK justru mengalami pelecehan seksual oleh oknum aparat…sedangkan sangat tidak adil sama sekali jika ‘para customer atau pelanggan hidung belang’ dibiarkan melenggang bebas mencari ‘pemuasan hajat’ di tempat lainnya yang lebih aman.
Dengan adanya lokalisasi, akan meminimkan penyebaran ‘penyakit menular seksual (PMS), dan pihak2 yg terkait dapat lebih memantau perkembangan serta penanganan pengobatan terhadap dampak yang ditimbulkan. Maaf ini hanya ungkapan dari pemikiran dan hati nurani saya yang terdalam. Saya justru antipati pada mereka2 yang berkoar-koar ttg moral ini-itu, lebih anti lagi pada mereka2 yang dengan kekerasan senang menghakimi orang lain…agar menjalankan dan memaksakan keyakinan agama yang mereka anut…namun mereka sendiri belum 100% menjalankannya…sungguh manusia2 yg munafik…
Karena saya lebih menghargai mereka2 yang bekerja sbg PSK namun dengan tekad mulia agar asap dapur terus mengepul dan anak-anak mereka tidak putus sekolah. Yang berjuang karena terpaksa ingin lepas dari kemiskinan yang membelenggu Daripada sekumpulan orang2 yang sok suci bertindak anarkis dengan mengatasnamakan dalil2 agama…dan berkoar-koar untuk menyatakan perang dengan prostitusi saat siang hari namun tidak pernah absen menjadi pelanggan ‘dunia maksiat’ saat malam harinya…fiuuuhh….
Setiap ke Surabaya…saya selalu merengek kepada teman saya yg baik hati itu untuk mengantar jalan2 melintasi kawasan Dolly…bukan karena saya kurang kerjaan…tapi hati ini selalu trenyuh jika melihat sesama kaum’mu harus menjalani hidup seperti itu….saya jadi bersyukur…benar2 sungguh bersyukur…dilahirkan di dalam keluarga yang kondisinya jauh lebih baik dari mereka…

Jika lebih serius kita membahasnya, Perdebatan yang selalu muncul mengenai prostitusi senantiasa berkaitan dengan nilai2 moral, kemanusiaan, dan hukum. Sebagai upaya mengkritisi realitas yang ada, pertanyaan penting yang perlu dikemukakan terlebih dahulu adalah , “apakah prostitusi merupakan tindakan kriminal…???”
Sejauh ini dalam hukum positif Indonesia, tidak ada satu pasalpun yang mengkategorikan pelayanan seks komersial sebagai suatu tindakan kriminal ataupun pelanggaran pidana. Yang dilarang dalam KUHP adalah mengeksploitir seksualitas orang lain baik sebagai “pencaharian ataupun kebiasaan” (pasal 296) atau ‘menarik keuntungan’ dari pelayanan seks (komersial) seorang perempuan dengan praktek germo (pasal 506).

Pada prakteknya, pemerintah membuka lokalisasi sebagai tempat rehabilitasi atau resosialisasi dan didaftar. Pekerja seks yang tidak didaftar dan berada di luar lokalisasi dianggap sebgai pelanggaran dan dikenai sanksi yang diatur dalam Perda-perda (menurut Farid, dalam Bagong Suyanto, 2002).

Dengan adanya penutupan lokalisasi di berbagai kota, maka para pekerja seks yang ada dinilai sebagai pelanggar hukum (dalam hal ini perda) yang pelu dijaring dan dikenai sanksi atas tindak pidana Ringan (tipiring). Seberapa jauh hal ini dapat efektif menyelesaikan persoalan prostitusi…???!

( terinspirasi saat melintasi kawasan dolly)

No comments: